Setiap usaha
memang berpotensi untuk merusak lingkungan, apalagi jika limbah yang dihasilkan
dibuang ke lingkungan bebas, tanpa kita sadari belum tentu keberadaan
sampah-sampah produksi tersebut baik untuk tanah, bahkan terkadang ada
kandungan berbahaya di dalamnya yang belum tentu bisa diterima oleh tanah,
akibatnya lahan di sekitar menjadi gersang. Hal inilah yang menyebabkan
pemerintah menjadi lebih selektif dalam memberikan izin usaha, keberadaan dokumen UKL UPL dan AMDAL menjadi bagian penting yang harus
dikantongi sebelum memulai sebuah kegiatan usaha tersebut.
Sekilas
dokumen untuk UKL UPL memang hampir
sama dengan AMDAL, namun ternyata ada beberapa perbedaan di dalamnya,
diantaranya adalah:
- Bagi beberapa kegiatan yang memang tak terlalu berpengaruh pada lingkungan wajib menyusun UPL namun tak wajib dalam penyusunan AMDAL.
- Untuk proses penyusunannya sendiri jauh berbeda dengan AMDAL dan UKL ini lebih mudah.
- UPL merupakan seperangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk mengambil keputusan dan dasar dalam perizinan sehingga wajib didahulukan sebelum menyusun AMDAL, penyusunan AMDAL sendiri juga harus berdasarkan dokumen ini.
2 dokumen tersebut
memang sangat bermanfaat bag pemerintah untuk melihat dan mengendalikan kondisi
lingkungan di sekitarnya, namun juga ada kalanya tak begitu diperhatikan karena
memang nilai pemasukan untuk negara jauh lebih besar dibandingkan dengan sisi
negatifnya, sebagai warga negara yang baik sebelum mendapatkan izin atau dokumen
UKL UPL ini, diharapkan untuk tidak mengoperasikan
usahanya dulu.
1 comment:
perbedaane opo? gak jelas....
Post a Comment