Powered by Blogger.

Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL


Setiap usaha memang berpotensi untuk merusak lingkungan, apalagi jika limbah yang dihasilkan dibuang ke lingkungan bebas, tanpa kita sadari belum tentu keberadaan sampah-sampah produksi tersebut baik untuk tanah, bahkan terkadang ada kandungan berbahaya di dalamnya yang belum tentu bisa diterima oleh tanah, akibatnya lahan di sekitar menjadi gersang. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah menjadi lebih selektif dalam memberikan izin usaha, keberadaan dokumen UKL UPL dan AMDAL menjadi bagian penting yang harus dikantongi sebelum memulai sebuah kegiatan usaha tersebut.

Sekilas dokumen untuk UKL UPL memang hampir sama dengan AMDAL, namun ternyata ada beberapa perbedaan di dalamnya, diantaranya adalah:
  • Bagi beberapa kegiatan yang memang tak terlalu berpengaruh pada lingkungan wajib menyusun UPL namun tak wajib dalam penyusunan AMDAL.
  • Untuk proses penyusunannya sendiri jauh berbeda dengan AMDAL dan UKL ini lebih mudah.
  • UPL merupakan seperangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk mengambil keputusan dan dasar dalam perizinan sehingga wajib didahulukan sebelum menyusun AMDAL, penyusunan AMDAL sendiri juga harus berdasarkan dokumen ini.
2 dokumen tersebut memang sangat bermanfaat bag pemerintah untuk melihat dan mengendalikan kondisi lingkungan di sekitarnya, namun juga ada kalanya tak begitu diperhatikan karena memang nilai pemasukan untuk negara jauh lebih besar dibandingkan dengan sisi negatifnya, sebagai warga negara yang baik sebelum mendapatkan izin atau dokumen UKL UPL ini, diharapkan untuk tidak mengoperasikan usahanya dulu.

1 comment:

Mimpi Adalah Kembang Tidur said...

perbedaane opo? gak jelas....

Post a Comment